RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SMP Wachid Hasyim 7
Mata Pelajaran : PPKn
Kelas/Semester : VIII/ Ganjil
Materi Pokok : Kedudukan dan fungsi UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
Alokasi Waktu : 6 Minggu x 3 Jam Pelajaran @40 Menit
A. Kompetensi Inti
· KI1: Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
· KI2: Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, santun, percaya diri, peduli, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
· KI3: Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
· KI4: Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif, dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori.
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menghargai makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa | · Menghargai makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa |
2.2 Mendukung makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundangan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 | · Mendukung makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundangan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 |
3.2 Menelaah makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peratuan perundangan-undangan lainnya dalam sistem hukum nasional | · Menganalisis makna UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional · Menjelaskan fungsi dan Kedudukan UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional · Menjelaskan kedudukan Peraturan Perundangan Dalam Sistem Hukum Nasional |
4.2 Menyajikan hasil telaah makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam penerapan kehidupan sehari-hari | · Menyusun laporan dan menyajikan hasil telaah tentang makna, fungsi, dan kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional juga peraturan – peraturan lainnya dengan percaya diri dan tanggung jawab. · Mensimulasikan peran tokoh dalam dalam merumuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
C. Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
· Menghargai makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa
· Mendukung makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundangan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
· Menganalisis makna UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
· Menjelaskan fungsi dan Kedudukan UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
· Menjelaskan kedudukan Peraturan Perundangan Dalam Sistem Hukum Nasional
· Menyusun laporan dan menyajikan hasil telaah tentang makna, fungsi, dan kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional juga peraturan – peraturan lainnya dengan percaya diri dan tanggung jawab.
· Mensimulasikan peran tokoh dalam dalam merumuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
D. Materi Pembelajaran
· Makna UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
· Fungsi dan Kedudukan UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
· Kedudukan Peraturan Perundangan Dalam Sistem Hukum Nasional
E. Metode Pembelajaran
Model Pembelajaran : Discovery Learning
Metode : Tanya jawab, wawancara, diskusi dan bermain peran
F. Media Pembelajaran
Media :
· Worksheet atau lembar kerja (siswa)
· Lembar penilaian
· LCD Proyektor
Alat/Bahan :
· Penggaris, spidol, papan tulis
· Laptop & infocus
G. Sumber Belajar
· Buku PPKn Siswa Kelas VIII, Kemendikbud, Tahun 2016
· Buku refensi yang relevan,
· Lingkungan setempat
H. Langkah-Langkah Pembelajaran
1. | Pertemuan Ke-1 (3 x 40 Menit) | ||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit) | |||
Guru : | |||
Orientasi | |||
● | Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa untuk memulai pembelajaran | ||
● | Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin | ||
● | Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dalam mengawali kegiatan pembelajaran. | ||
Aperpepsi | |||
● | Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya | ||
● | Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya. | ||
● | Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan. | ||
Motivasi | |||
● | Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. | ||
● | Apabila materitema/projek ini kerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi : | ||
Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
● | Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Mengajukan pertanyaan | ||
Pemberian Acuan | |||
● | Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu. | ||
● | Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Pembagian kelompok belajar | ||
● | Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran. | ||
Kegiatan Inti ( 90 Menit ) | |||
Sintak Model Pembelajaran | Kegiatan Pembelajaran | ||
Stimulation (stimullasi/ pemberian rangsangan) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan cara : | |||
→ | Melihat (tanpa atau dengan Alat) | ||
Menayangkan gambar/foto/video yang relevan. | |||
→ | Mengamati | ||
● | Lembar kerja materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||
● | Pemberian contoh-contoh materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb | ||
→ | Membaca. | ||
Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Menulis | ||
Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mendengar | ||
Pemberian materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh guru. | |||
→ | Menyimak | ||
Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi : | |||
Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi. | |||
Problem statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya : | |||
→ | Mengajukan pertanyaan tentang materi : | ||
Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data collection (pengumpulan data) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan: | |||
→ | Mengamati obyek/kejadian | ||
Mengamati dengan seksama materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya. | |||
→ | Membaca sumber lain selain buku teks | ||
Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari. | |||
→ | Aktivitas | ||
Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari. | |||
→ | Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber | ||
Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru. | |||
COLLABORATION (KERJASAMA) | |||
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk: | |||
→ | Mendiskusikan | ||
Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mengumpulkan informasi | ||
Mencatat semua informasi tentang materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. | |||
→ | Mempresentasikan ulang | ||
Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan pemahamannya. | |||
→ | Saling tukar informasi tentang materi : | ||
Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data processing (pengolahan Data) | COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara : | |||
→ | Berdiskusi tentang data dari Materi : | ||
Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mengolah informasi dari materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja. | ||
→ | Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||
Verification (pembuktian) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan : | |||
→ | Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi : | ||
Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik. | |||
Generalization (menarik kesimpulan) | COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI) | ||
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan | |||
→ | Menyampaikan hasil diskusi tentang materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan. | ||
→ | Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi : | ||
Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan. | ||
→ | Bertanya atas presentasi tentang materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan untuk menjawabnya. | ||
CREATIVITY (KREATIVITAS) | |||
→ | Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa : | ||
Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi : | |||
Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Menjawab pertanyaan tentang materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan. | ||
→ | Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang akan selesai dipelajari | ||
→ | Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran. | ||
Catatan : Selama pembelajaran Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme, disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan | |||
Kegiatan Penutup (15 Menit) | |||
Peserta didik : | |||
● | Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang baru dilakukan. | ||
● | Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang baru diselesaikan. | ||
● | Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah. | ||
Guru : | |||
● | Memeriksa pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa untuk materi pelajaran Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||
● | Peserta didik yang selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat, untuk penilaian tugas | ||
● | Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik. | ||
2. | Pertemuan Ke-2 (3 x 40 Menit) | ||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit) | |||
Guru : | |||
Orientasi | |||
● | Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa untuk memulai pembelajaran | ||
● | Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin | ||
● | Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dalam mengawali kegiatan pembelajaran. | ||
Aperpepsi | |||
● | Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya | ||
● | Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya. | ||
● | Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan. | ||
Motivasi | |||
● | Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. | ||
● | Apabila materitema/projek ini kerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi : | ||
Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
● | Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Mengajukan pertanyaan | ||
Pemberian Acuan | |||
● | Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu. | ||
● | Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Pembagian kelompok belajar | ||
● | Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran. | ||
Kegiatan Inti ( 90 Menit ) | |||
Sintak Model Pembelajaran | Kegiatan Pembelajaran | ||
Stimulation (stimullasi/ pemberian rangsangan) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan cara : | |||
→ | Melihat (tanpa atau dengan Alat) | ||
Menayangkan gambar/foto/video yang relevan. | |||
→ | Mengamati | ||
● | Lembar kerja materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||
● | Pemberian contoh-contoh materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb | ||
→ | Membaca. | ||
Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Menulis | ||
Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mendengar | ||
Pemberian materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh guru. | |||
→ | Menyimak | ||
Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi : | |||
Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi. | |||
Problem statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya : | |||
→ | Mengajukan pertanyaan tentang materi : | ||
Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data collection (pengumpulan data) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan: | |||
→ | Mengamati obyek/kejadian | ||
Mengamati dengan seksama materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya. | |||
→ | Membaca sumber lain selain buku teks | ||
Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari. | |||
→ | Aktivitas | ||
Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari. | |||
→ | Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber | ||
Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru. | |||
COLLABORATION (KERJASAMA) | |||
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk: | |||
→ | Mendiskusikan | ||
Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mengumpulkan informasi | ||
Mencatat semua informasi tentang materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. | |||
→ | Mempresentasikan ulang | ||
Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan pemahamannya. | |||
→ | Saling tukar informasi tentang materi : | ||
Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data processing (pengolahan Data) | COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara : | |||
→ | Berdiskusi tentang data dari Materi : | ||
Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mengolah informasi dari materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja. | ||
→ | Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||
Verification (pembuktian) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan : | |||
→ | Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi : | ||
Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik. | |||
Generalization (menarik kesimpulan) | COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI) | ||
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan | |||
→ | Menyampaikan hasil diskusi tentang materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan. | ||
→ | Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi : | ||
Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan. | ||
→ | Bertanya atas presentasi tentang materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan untuk menjawabnya. | ||
CREATIVITY (KREATIVITAS) | |||
→ | Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa : | ||
Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi : | |||
Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Menjawab pertanyaan tentang materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan. | ||
→ | Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang akan selesai dipelajari | ||
→ | Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran. | ||
Catatan : Selama pembelajaran Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme, disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan | |||
Kegiatan Penutup (15 Menit) | |||
Peserta didik : | |||
● | Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang baru dilakukan. | ||
● | Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang baru diselesaikan. | ||
● | Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah. | ||
Guru : | |||
● | Memeriksa pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa untuk materi pelajaran Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||
● | Peserta didik yang selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat, untuk penilaian tugas | ||
● | Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik. | ||
3. | Pertemuan Ke-3 (3 x 40 Menit) | ||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit) | |||
Guru : | |||
Orientasi | |||
● | Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa untuk memulai pembelajaran | ||
● | Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin | ||
● | Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dalam mengawali kegiatan pembelajaran. | ||
Aperpepsi | |||
● | Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya | ||
● | Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya. | ||
● | Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan. | ||
Motivasi | |||
● | Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. | ||
● | Apabila materitema/projek ini kerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi : | ||
Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
● | Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Mengajukan pertanyaan | ||
Pemberian Acuan | |||
● | Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu. | ||
● | Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Pembagian kelompok belajar | ||
● | Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran. | ||
Kegiatan Inti ( 90 Menit ) | |||
Sintak Model Pembelajaran | Kegiatan Pembelajaran | ||
Stimulation (stimullasi/ pemberian rangsangan) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan cara : | |||
→ | Melihat (tanpa atau dengan Alat) | ||
Menayangkan gambar/foto/video yang relevan. | |||
→ | Mengamati | ||
● | Lembar kerja materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||
● | Pemberian contoh-contoh materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb | ||
→ | Membaca. | ||
Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Menulis | ||
Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mendengar | ||
Pemberian materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh guru. | |||
→ | Menyimak | ||
Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi : | |||
Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi. | |||
Problem statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya : | |||
→ | Mengajukan pertanyaan tentang materi : | ||
Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data collection (pengumpulan data) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan: | |||
→ | Mengamati obyek/kejadian | ||
Mengamati dengan seksama materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya. | |||
→ | Membaca sumber lain selain buku teks | ||
Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari. | |||
→ | Aktivitas | ||
Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari. | |||
→ | Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber | ||
Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru. | |||
COLLABORATION (KERJASAMA) | |||
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk: | |||
→ | Mendiskusikan | ||
Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mengumpulkan informasi | ||
Mencatat semua informasi tentang materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. | |||
→ | Mempresentasikan ulang | ||
Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan pemahamannya. | |||
→ | Saling tukar informasi tentang materi : | ||
Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data processing (pengolahan Data) | COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara : | |||
→ | Berdiskusi tentang data dari Materi : | ||
Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mengolah informasi dari materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja. | ||
→ | Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||
Verification (pembuktian) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan : | |||
→ | Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi : | ||
Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik. | |||
Generalization (menarik kesimpulan) | COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI) | ||
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan | |||
→ | Menyampaikan hasil diskusi tentang materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan. | ||
→ | Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi : | ||
Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan. | ||
→ | Bertanya atas presentasi tentang materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan untuk menjawabnya. | ||
CREATIVITY (KREATIVITAS) | |||
→ | Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa : | ||
Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi : | |||
Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |||
→ | Menjawab pertanyaan tentang materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan. | ||
→ | Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang akan selesai dipelajari | ||
→ | Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran. | ||
Catatan : Selama pembelajaran Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme, disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan | |||
Kegiatan Penutup (15 Menit) | |||
Peserta didik : | |||
● | Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang baru dilakukan. | ||
● | Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang baru diselesaikan. | ||
● | Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah. | ||
Guru : | |||
● | Memeriksa pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa untuk materi pelajaran Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | ||
● | Peserta didik yang selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat, untuk penilaian tugas | ||
● | Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik. | ||
4. | Pertemuan Ke-4 (3 x 40 Menit) | ||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit) | |||
Guru : | |||
Orientasi | |||
● | Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa untuk memulai pembelajaran | ||
● | Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin | ||
● | Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dalam mengawali kegiatan pembelajaran. | ||
Aperpepsi | |||
● | Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya | ||
● | Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya. | ||
● | Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan. | ||
Motivasi | |||
● | Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. | ||
● | Apabila materitema/projek ini kerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | |||
● | Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Mengajukan pertanyaan | ||
Pemberian Acuan | |||
● | Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu. | ||
● | Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Pembagian kelompok belajar | ||
● | Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran. | ||
Kegiatan Inti ( 90 Menit ) | |||
Sintak Model Pembelajaran | Kegiatan Pembelajaran | ||
Stimulation (stimullasi/ pemberian rangsangan) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR dengan cara : | |||
→ | Melihat (tanpa atau dengan Alat) | ||
Menayangkan gambar/foto/video yang relevan. | |||
→ | Mengamati | ||
● | Lembar kerja materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | ||
● | Pemberian contoh-contoh materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb | ||
→ | Membaca. | ||
Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | |||
→ | Menulis | ||
Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | |||
→ | Mendengar | ||
Pemberian materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR oleh guru. | |||
→ | Menyimak | ||
Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi : | |||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | |||
untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi. | |||
Problem statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya : | |||
→ | Mengajukan pertanyaan tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | |||
yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data collection (pengumpulan data) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan: | |||
→ | Mengamati obyek/kejadian | ||
Mengamati dengan seksama materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya. | |||
→ | Membaca sumber lain selain buku teks | ||
Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang sedang dipelajari. | |||
→ | Aktivitas | ||
Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang sedang dipelajari. | |||
→ | Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber | ||
Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru. | |||
COLLABORATION (KERJASAMA) | |||
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk: | |||
→ | Mendiskusikan | ||
Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | |||
→ | Mengumpulkan informasi | ||
Mencatat semua informasi tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. | |||
→ | Mempresentasikan ulang | ||
Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR sesuai dengan pemahamannya. | |||
→ | Saling tukar informasi tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | |||
dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data processing (pengolahan Data) | COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara : | |||
→ | Berdiskusi tentang data dari Materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | |||
→ | Mengolah informasi dari materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja. | ||
→ | Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | ||
Verification (pembuktian) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan : | |||
→ | Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | |||
antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik. | |||
Generalization (menarik kesimpulan) | COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI) | ||
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan | |||
→ | Menyampaikan hasil diskusi tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan. | ||
→ | Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | |||
→ | Mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan. | ||
→ | Bertanya atas presentasi tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan untuk menjawabnya. | ||
CREATIVITY (KREATIVITAS) | |||
→ | Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa : | ||
Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi : | |||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | |||
→ | Menjawab pertanyaan tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan. | ||
→ | Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang akan selesai dipelajari | ||
→ | Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran. | ||
Catatan : Selama pembelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme, disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan | |||
Kegiatan Penutup (15 Menit) | |||
Peserta didik : | |||
● | Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang baru dilakukan. | ||
● | Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR yang baru diselesaikan. | ||
● | Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah. | ||
Guru : | |||
● | Memeriksa pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa untuk materi pelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR | ||
● | Peserta didik yang selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat, untuk penilaian tugas | ||
● | Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan MPR kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik. | ||
5. | Pertemuan Ke-5 (3 x 40 Menit) | ||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit) | |||
Guru : | |||
Orientasi | |||
● | Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa untuk memulai pembelajaran | ||
● | Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin | ||
● | Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dalam mengawali kegiatan pembelajaran. | ||
Aperpepsi | |||
● | Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya | ||
● | Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya. | ||
● | Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan. | ||
Motivasi | |||
● | Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. | ||
● | Apabila materitema/projek ini kerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | |||
● | Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Mengajukan pertanyaan | ||
Pemberian Acuan | |||
● | Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu. | ||
● | Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Pembagian kelompok belajar | ||
● | Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran. | ||
Kegiatan Inti ( 90 Menit ) | |||
Sintak Model Pembelajaran | Kegiatan Pembelajaran | ||
Stimulation (stimullasi/ pemberian rangsangan) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang dengan cara : | |||
→ | Melihat (tanpa atau dengan Alat) | ||
Menayangkan gambar/foto/video yang relevan. | |||
→ | Mengamati | ||
● | Lembar kerja materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | ||
● | Pemberian contoh-contoh materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb | ||
→ | Membaca. | ||
Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | |||
→ | Menulis | ||
Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | |||
→ | Mendengar | ||
Pemberian materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang oleh guru. | |||
→ | Menyimak | ||
Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi : | |||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | |||
untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi. | |||
Problem statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya : | |||
→ | Mengajukan pertanyaan tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | |||
yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data collection (pengumpulan data) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan: | |||
→ | Mengamati obyek/kejadian | ||
Mengamati dengan seksama materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya. | |||
→ | Membaca sumber lain selain buku teks | ||
Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang sedang dipelajari. | |||
→ | Aktivitas | ||
Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang sedang dipelajari. | |||
→ | Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber | ||
Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru. | |||
COLLABORATION (KERJASAMA) | |||
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk: | |||
→ | Mendiskusikan | ||
Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | |||
→ | Mengumpulkan informasi | ||
Mencatat semua informasi tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. | |||
→ | Mempresentasikan ulang | ||
Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang sesuai dengan pemahamannya. | |||
→ | Saling tukar informasi tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | |||
dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data processing (pengolahan Data) | COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara : | |||
→ | Berdiskusi tentang data dari Materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | |||
→ | Mengolah informasi dari materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja. | ||
→ | Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | ||
Verification (pembuktian) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan : | |||
→ | Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | |||
antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik. | |||
Generalization (menarik kesimpulan) | COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI) | ||
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan | |||
→ | Menyampaikan hasil diskusi tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan. | ||
→ | Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | |||
→ | Mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan. | ||
→ | Bertanya atas presentasi tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan untuk menjawabnya. | ||
CREATIVITY (KREATIVITAS) | |||
→ | Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa : | ||
Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi : | |||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | |||
→ | Menjawab pertanyaan tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan. | ||
→ | Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang akan selesai dipelajari | ||
→ | Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran. | ||
Catatan : Selama pembelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme, disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan | |||
Kegiatan Penutup (15 Menit) | |||
Peserta didik : | |||
● | Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang baru dilakukan. | ||
● | Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang yang baru diselesaikan. | ||
● | Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah. | ||
Guru : | |||
● | Memeriksa pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa untuk materi pelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang | ||
● | Peserta didik yang selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat, untuk penilaian tugas | ||
● | Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik. | ||
6. | Pertemuan Ke-6 (3 x 40 Menit) | ||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit) | |||
Guru : | |||
Orientasi | |||
● | Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa untuk memulai pembelajaran | ||
● | Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin | ||
● | Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dalam mengawali kegiatan pembelajaran. | ||
Aperpepsi | |||
● | Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya | ||
● | Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya. | ||
● | Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan. | ||
Motivasi | |||
● | Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. | ||
● | Apabila materitema/projek ini kerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | |||
● | Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Mengajukan pertanyaan | ||
Pemberian Acuan | |||
● | Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu. | ||
● | Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Pembagian kelompok belajar | ||
● | Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran. | ||
Kegiatan Inti ( 90 Menit ) | |||
Sintak Model Pembelajaran | Kegiatan Pembelajaran | ||
Stimulation (stimullasi/ pemberian rangsangan) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan cara : | |||
→ | Melihat (tanpa atau dengan Alat) | ||
Menayangkan gambar/foto/video yang relevan. | |||
→ | Mengamati | ||
● | Lembar kerja materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | ||
● | Pemberian contoh-contoh materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb | ||
→ | Membaca. | ||
Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | |||
→ | Menulis | ||
Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | |||
→ | Mendengar | ||
Pemberian materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh guru. | |||
→ | Menyimak | ||
Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi : | |||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | |||
untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi. | |||
Problem statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya : | |||
→ | Mengajukan pertanyaan tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | |||
yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data collection (pengumpulan data) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan: | |||
→ | Mengamati obyek/kejadian | ||
Mengamati dengan seksama materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya. | |||
→ | Membaca sumber lain selain buku teks | ||
Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang dipelajari. | |||
→ | Aktivitas | ||
Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang dipelajari. | |||
→ | Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber | ||
Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru. | |||
COLLABORATION (KERJASAMA) | |||
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk: | |||
→ | Mendiskusikan | ||
Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | |||
→ | Mengumpulkan informasi | ||
Mencatat semua informasi tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. | |||
→ | Mempresentasikan ulang | ||
Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sesuai dengan pemahamannya. | |||
→ | Saling tukar informasi tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | |||
dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat. | |||
Data processing (pengolahan Data) | COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara : | |||
→ | Berdiskusi tentang data dari Materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | |||
→ | Mengolah informasi dari materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja. | ||
→ | Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | ||
Verification (pembuktian) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan : | |||
→ | Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | |||
antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik. | |||
Generalization (menarik kesimpulan) | COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI) | ||
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan | |||
→ | Menyampaikan hasil diskusi tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan. | ||
→ | Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi : | ||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | |||
→ | Mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan. | ||
→ | Bertanya atas presentasi tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan untuk menjawabnya. | ||
CREATIVITY (KREATIVITAS) | |||
→ | Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa : | ||
Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi : | |||
Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | |||
→ | Menjawab pertanyaan tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan. | ||
→ | Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan selesai dipelajari | ||
→ | Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran. | ||
Catatan : Selama pembelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme, disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan | |||
Kegiatan Penutup (15 Menit) | |||
Peserta didik : | |||
● | Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang baru dilakukan. | ||
● | Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang baru diselesaikan. | ||
● | Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah. | ||
Guru : | |||
● | Memeriksa pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa untuk materi pelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) | ||
● | Peserta didik yang selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat, untuk penilaian tugas | ||
● | Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik. |
I. Penilaian Hasil Pembelajaran
1. Penilaian Kompetensi Sikap
Teknik penilaian kompetensi sikap menggunakan teknik penilaian pengamatan sikap. Pedoman pengamatan sikap dapat menggunakan format :
Pedoman Pengamatan Sikap
Kelas : …
Hari, Tanggal : …
Pertemuan Ke - : …
Materi Pokok : …
No | Nama Peserta Didik | Aspek Penilaian* | ||||
Mensyukuri Pancasila | Menghargai Jasa Pahlawan | Peduli | Tanggung Jawab | Kerjasama | ||
* Aspek yang dinilai dapat disesuaikan dengan materi
Skor penilaian menggunakan skala 1-4, yaitu :
· Skor 1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai aspek sikap yang dinilai.
· Skor 2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai aspek sikap yang dinilai.
· Skor 3 apabila peserta didik sering sesuai aspek sikap yang dinilai.
· Skor 4 apabila peserta didik selalu sesuai dengan aspek sikap yang dinilai.
2. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Teknik penilaian kompetensi pengetahuan dengan mengobservasi jawaban dan diskusi yang berkembang dari diskusi dan tanya jawab yang dilakukan oleh guru.
Instrumen Observasi Pengetahuan
Kelas : .......................
Semester : .......................
Pengetahuan yang dinilai :
(Materi Pertama)………………………………………………………………………………
(Materi Kedua)...………………………………………………………………………………
(Materi Ketiga)…...……………………………………………………………………………
dst.
No | Nama Peserta Didik | Jawaban Peserta Didik | |||
Menjawab Saja | Mendefinisikan | Mendefinisikan dan Sedikit Uraian | Mendefinisikan dan Penjelasan Logis | ||
1 | 2 | 3 | 4 | ||
1 | |||||
2 | |||||
3 |
Observasi pengetahuan peserta didik dilakukan dalam bentuk mengamati diskusi dan pemikiran logis yang berkembang dalam diskusi. Penskoran aktivitas diberi skor rentang 1-4, dan nilai maksimal 100. Adapun kriteria skor diantaranya sebagai berikut.
· Skor 1 jika jawaban hanya berupaya menjawab saja.
· Skor 2 jika jawaban berupa mendefinisikan.
· Skor 3 jika jawaban berupa mendefinisikan dan sedikit uraian.
· Skor 4 jika jawaban berupa mendefinisikan dan penjelasan logis.
Nilai = Skor Perolehan × 25
3. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam presentasi, kemampuan bertanya, kemampuan menjawab pertanyaan atau mempertahankan argumentasi kelompok, kemampuan dalam memberikan masukan/ saran, serta mengapresiasi pada saat menyampaikan hasil telaah tentang Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Lembar penilaian penyajian dan laporan hasil telaah dapat menggunakan format di bawah ini, dengan ketentuan aspek penilaian dan rubriknya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta keperluan guru.
No | Nama Peserta Dididk | Kemampuan Bertanya | Kemampuan Menjawab/ Berargumentasi | Memberi Masukan/ Saran | Mengapresiasi | ||||||||||||
4 | 3 | 2 | 1 | 4 | 3 | 2 | 1 | 4 | 3 | 2 | 1 | 4 | 3 | 2 | 1 | ||
Keterangan : Diisi dengan tanda ceklist (√)
Kategori Penilaian : 4 = sangat baik, 3 = baik, 2 = cukup, 1 = kurang
Nilai = Skor Perolehan × 50
2
Pedoman Penskoran (Rubrik)
No. | Aspek | Penskoran |
1 | Kemampuan Bertanya | Skor 4 apabila selalu bertanya. Skor 3 apabila sering bertanya. Skor 2 apabila kadang-kadang bertanya. Skor 1 apabila tidak pernah bertanya |
2 | Kemampuan Menjawab/ Argumentasi | Skor 4 apabila materi/jawaban benar, rasional, dan jelas. Skor 3 apabila materi/jawaban benar, rasional, dan tidak jelas. Skor 2 apabila materi/jawaban benar, tidak rasional, dan tidak jelas. Skor 1 apabila materi/jawaban tidak benar, tidak rasional, dan tidak jelas. |
3 | Kemampuan Memberi Masukan | Skor 4 apabila selalu memberi masukan. Skor 3 apabila sering memberi masukan. Skor 2 apabila kadang-kadang memberi masukan. Skor 1 apabila tidak pernah memberi masukan. |
4 | Mengapresiasi | Skor 4 apabila selalu memberikan pujian. Skor 3 apabila sering memberikan pujian. Skor 2 apabila kadang-kadang memberi pujian. Skor 1 apabila tidak pernah memberi pujian. |
4. Pengayaan
Kegiatan pembelajaran pengayaan diberikan kepada siswa yang telah menguasai materi. Bentuk pengayaan dapat dilakukan dengan antara lain sebagai berikut.
a. Guru memberikan tugas untuk mempelajari lebih lanjut tentang materi pokok dari berbagai sumber dan mencatat hal-hal penting. Selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan tertulis atau membacakan di depan kelas.
b. Peserta didik membantu peserta didik lain yang belum tuntas dengan pembelajaran tutor sebaya.
5. Remedial
Remedial dilaksanakan untuk siswa yang belum menguasai materi dan belum mampu memahami perumusan dan penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kegiatan remedial dilakukan dengan mengulang materi pembelajaran apabila peserta didik yang sudah tuntas di bawah 75%. Sedangkan apabila peserta didik yang sudah tuntas lebih dari 75% maka kegiatan remedial dapat dilakukan dengan :
a. Mengulang materi pokok di luar jam tatap muka bagi peserta didik yang belum tuntas,
b. Memberikan penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas,
c. Memberikan kesempatan untuk tes perbaikan.
Perlu diperhatikan bahwa materi yang diulang atau dites kembali adalah materi pokok atau keterampilan yang berdasarkan analisis belum dikuasai oleh peserta didik. Kegiatan remedial bagi kompetensi sikap dilakukan dalam bentuk pembinaan secara holistis, yang melibatkan guru bimbingan konseling dan orang tua.
6. Interaksi Guru dan Orang Tua
Interakasi guru dengan orang tua dapat dilakukan melalui beberapa langkah antara lain sebagai berikut. (1) Guru meminta kerjasama dengan orang tua untuk mendampingi peserta didik mempersiapkan sosiodrama. (2) Guru meminta peserta didik memperlihatkan hasil pekerjaan yang telah dinilai/ dikomentari guru kepada orang tuanya. Kemudian orang tua mengomentari hasil peker jaan siswa. Orang tua dapat menuliskan apresiasi kepada anak sebagai bukti perhatian mereka agar anak senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap. Hasil penilaian yang telah diparaf guru dan orang tua kemudian disimpan dan menjadi portofolio siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar