Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Nasional di Indonesia

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Sekolah                                  : SMP...
Mata Pelajaran                    : PPKn
Kelas/Semester                    : VIII/ Ganjil
Materi Pokok                        : Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Nasional di
Indonesia
Alokasi Waktu                     : 7 Minggu x 3 Jam Pelajaran @40 Menit

A.      Kompetensi Inti
·         KI1: Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
·         KI2: Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, santun, percaya diri, peduli, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
·         KI3: Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
·         KI4: Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif, dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori.

B.      Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
1.3 Bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa untuk nilai dan semangat Kebangkitan nasional 1908 dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonsia
·     Bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa untuk nilai dan semangat Kebangkitan nasional 1908 dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonsia
2.3 Menunjukkan sikap disiplin dalam menerapkan aturan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam tata urutan peraturan perundanga-undangan nasional
·     Menunjukkan sikap disiplin dalam menerapkan aturan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam tata urutan peraturan perundanga-undangan nasional
3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia
·     Mendeskripsikan makna peraturan perundangan nasional
·     Mendeskripsikan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
·     Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
4.3 Mendemonstrasikan pola pengembangan tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia
·     Menunjukkan keterampilan mengamati tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
·     Menunjukkan keterampilan menanya tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
·     Menyusun laporan hasil telaah tentang tata urutan peraturan perundangundangan nasional
·     Menyajikan laporan hasil telaah tentang tata urutan peraturan perundangundangan nasional

C.      Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
·         Bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa untuk nilai dan semangat Kebangkitan nasional 1908 dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonsia
·         Menunjukkan sikap disiplin dalam menerapkan aturan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam tata urutan peraturan perundanga-undangan nasional
·         Mendeskripsikan makna peraturan perundangan nasional
·         Mendeskripsikan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
·         Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
·         Menunjukkan keterampilan mengamati tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
·         Menunjukkan keterampilan menanya tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
·         Menyusun laporan hasil telaah tentang tata urutan peraturan perundangundangan nasional
·         Menyajikan laporan hasil telaah tentang tata urutan peraturan perundangundangan nasional

D.      Materi Pembelajaran
Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Nasional di Indonesia
·       Makna tata urutan peraturan
·       Proses pembentukan peraturan perundang-undangan
·       Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

E.      Metode Pembelajaran
Model Pembelajaran : Discovery Learning
Metode                          : Tanya jawab, wawancara, diskusi dan bermain peran


F.       Media Pembelajaran
Media :
·         Worksheet atau lembar kerja (siswa)
·         Lembar penilaian
·         LCD Proyektor

Alat/Bahan :
·         Penggaris, spidol, papan tulis
·         Laptop & infocus

G.     Sumber Belajar
·         Buku PPKn Siswa Kelas VIII, Kemendikbud, Tahun 2016
·         Buku refensi yang relevan,
·         Lingkungan setempat

H.       Langkah-Langkah Pembelajaran
1.
Pertemuan Ke-1 (3 x 40 Menit)
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
Guru :
Orientasi
Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran
Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik  dalam mengawali kegiatan pembelajaran.
Aperpepsi
Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.
Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
Motivasi
Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :

Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional

Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung
Mengajukan pertanyaan
Pemberian Acuan
Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu.
Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung
Pembagian kelompok belajar
Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
Sintak Model Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Stimulation
(stimullasi/
pemberian
rangsangan)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional dengan cara :
Melihat (tanpa atau dengan Alat)

Menayangkan gambar/foto/video yang relevan.
Mengamati
Lembar kerja materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional
Pemberian contoh-contoh materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb
Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional
Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional
Mendengar

Pemberian materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional oleh guru.
Menyimak

Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi :

Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional



untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.
Problem
statemen
(pertanyaan/
identifikasi
masalah)
 
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
Mengajukan pertanyaan tentang materi :

Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional


yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
Data
collection
(pengumpulan
data)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:
Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.
Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang sedang dipelajari.
Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang sedang dipelajari.
Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.


COLLABORATION (KERJASAMA)
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional
Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi tentang materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mempresentasikan ulang

Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional sesuai dengan pemahamannya.
Saling tukar informasi tentang materi :

Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional


dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
Data
processing
(pengolahan
Data)
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara :
Berdiskusi tentang data dari Materi :

Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional


Mengolah informasi dari materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.
Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional
Verification (pembuktian)
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :

Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional


antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik.
Generalization (menarik kesimpulan)
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan
Menyampaikan hasil diskusi  tentang materi Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.
Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :

Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional


Mengemukakan  pendapat  atas presentasi yang dilakukan tentanag materi  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan.
Bertanya atas presentasi tentang materi  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan  untuk menjawabnya.


CREATIVITY (KREATIVITAS)
Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa :

Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :

Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional


Menjawab pertanyaan tentang materi  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan.
Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang akan selesai dipelajari
Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.
Catatan : Selama pembelajaran  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme,  disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan
Kegiatan Penutup (15 Menit)
Peserta didik :
Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang baru dilakukan.
Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional yang baru diselesaikan.
Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
Guru :
Memeriksa pekerjaan siswa  yang selesai  langsung diperiksa untuk materi pelajaran  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional
Peserta didik yang  selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat,  untuk penilaian tugas
Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.
2.
Pertemuan Ke-2 (3 x 40 Menit)
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
Guru :
Orientasi
Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran
Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik  dalam mengawali kegiatan pembelajaran.
Aperpepsi
Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.
Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
Motivasi
Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang

Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung
Mengajukan pertanyaan
Pemberian Acuan
Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu.
Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung
Pembagian kelompok belajar
Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
Sintak Model Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Stimulation
(stimullasi/
pemberian
rangsangan)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dengan cara :
Melihat (tanpa atau dengan Alat)

Menayangkan gambar/foto/video yang relevan.
Mengamati
Lembar kerja materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang
Pemberian contoh-contoh materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb
Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang
Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang
Mendengar

Pemberian materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang oleh guru.
Menyimak

Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi :

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang



untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.
Problem
statemen
(pertanyaan/
identifikasi
masalah)
 
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
Mengajukan pertanyaan tentang materi :

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang


yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
Data
collection
(pengumpulan
data)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:
Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.
Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang sedang dipelajari.
Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang sedang dipelajari.
Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.


COLLABORATION (KERJASAMA)
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang
Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi tentang materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mempresentasikan ulang

Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang sesuai dengan pemahamannya.
Saling tukar informasi tentang materi :

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang


dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
Data
processing
(pengolahan
Data)
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara :
Berdiskusi tentang data dari Materi :

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang


Mengolah informasi dari materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.
Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang
Verification (pembuktian)
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang


antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik.
Generalization (menarik kesimpulan)
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan
Menyampaikan hasil diskusi  tentang materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.
Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang


Mengemukakan  pendapat  atas presentasi yang dilakukan tentanag materi  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan.
Bertanya atas presentasi tentang materi  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan  untuk menjawabnya.


CREATIVITY (KREATIVITAS)
Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa :

Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang


Menjawab pertanyaan tentang materi  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan.
Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang akan selesai dipelajari
Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.
Catatan : Selama pembelajaran  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme,  disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan
Kegiatan Penutup (15 Menit)
Peserta didik :
Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang baru dilakukan.
Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang yang baru diselesaikan.
Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
Guru :
Memeriksa pekerjaan siswa  yang selesai  langsung diperiksa untuk materi pelajaran  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang
Peserta didik yang  selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat,  untuk penilaian tugas
Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.
3.
Pertemuan Ke-3 (3 x 40 Menit)
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
Guru :
Orientasi
Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran
Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik  dalam mengawali kegiatan pembelajaran.
Aperpepsi
Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.
Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
Motivasi
Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)

Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung
Mengajukan pertanyaan
Pemberian Acuan
Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu.
Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung
Pembagian kelompok belajar
Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
Sintak Model Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Stimulation
(stimullasi/
pemberian
rangsangan)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) dengan cara :
Melihat (tanpa atau dengan Alat)

Menayangkan gambar/foto/video yang relevan.
Mengamati
Lembar kerja materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)
Pemberian contoh-contoh materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb
Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)
Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)
Mendengar

Pemberian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) oleh guru.
Menyimak

Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)



untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.
Problem
statemen
(pertanyaan/
identifikasi
masalah)
 
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
Mengajukan pertanyaan tentang materi :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)


yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
Data
collection
(pengumpulan
data)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:
Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.
Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dipelajari.
Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dipelajari.
Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.


COLLABORATION (KERJASAMA)
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)
Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi tentang materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mempresentasikan ulang

Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan pemahamannya.
Saling tukar informasi tentang materi :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)


dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
Data
processing
(pengolahan
Data)
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara :
Berdiskusi tentang data dari Materi :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)


Mengolah informasi dari materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.
Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)
Verification (pembuktian)
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)


antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik.
Generalization (menarik kesimpulan)
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan
Menyampaikan hasil diskusi  tentang materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.
Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)


Mengemukakan  pendapat  atas presentasi yang dilakukan tentanag materi  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan.
Bertanya atas presentasi tentang materi  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan  untuk menjawabnya.


CREATIVITY (KREATIVITAS)
Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa :

Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)


Menjawab pertanyaan tentang materi  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan.
Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang akan selesai dipelajari
Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.
Catatan : Selama pembelajaran  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme,  disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan
Kegiatan Penutup (15 Menit)
Peserta didik :
Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang baru dilakukan.
Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) yang baru diselesaikan.
Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
Guru :
Memeriksa pekerjaan siswa  yang selesai  langsung diperiksa untuk materi pelajaran  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda)
Peserta didik yang  selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat,  untuk penilaian tugas
Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah (Perda) kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.
4.
Pertemuan Ke-4 (3 x 40 Menit)
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
Guru :
Orientasi
Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran
Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik  dalam mengawali kegiatan pembelajaran.
Aperpepsi
Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.
Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
Motivasi
Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung
Mengajukan pertanyaan
Pemberian Acuan
Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu.
Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung
Pembagian kelompok belajar
Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
Sintak Model Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Stimulation
(stimullasi/
pemberian
rangsangan)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan cara :
Melihat (tanpa atau dengan Alat)

Menayangkan gambar/foto/video yang relevan.
Mengamati
Lembar kerja materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Pemberian contoh-contoh materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb
Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Mendengar

Pemberian materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh guru.
Menyimak

Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi :

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang



untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.
Problem
statemen
(pertanyaan/
identifikasi
masalah)
 
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
Mengajukan pertanyaan tentang materi :

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
Data
collection
(pengumpulan
data)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:
Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.
Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sedang dipelajari.
Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sedang dipelajari.
Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.


COLLABORATION (KERJASAMA)
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi tentang materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mempresentasikan ulang

Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sesuai dengan pemahamannya.
Saling tukar informasi tentang materi :

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
Data
processing
(pengolahan
Data)
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara :
Berdiskusi tentang data dari Materi :

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


Mengolah informasi dari materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.
Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Verification (pembuktian)
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik.
Generalization (menarik kesimpulan)
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan
Menyampaikan hasil diskusi  tentang materi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.
Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


Mengemukakan  pendapat  atas presentasi yang dilakukan tentanag materi  Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan.
Bertanya atas presentasi tentang materi  Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan  untuk menjawabnya.


CREATIVITY (KREATIVITAS)
Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa :

Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


Menjawab pertanyaan tentang materi  Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan.
Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi  Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang akan selesai dipelajari
Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi  Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.
Catatan : Selama pembelajaran  Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme,  disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan
Kegiatan Penutup (15 Menit)
Peserta didik :
Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi  Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang baru dilakukan.
Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran  Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang baru diselesaikan.
Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
Guru :
Memeriksa pekerjaan siswa  yang selesai  langsung diperiksa untuk materi pelajaran  Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peserta didik yang  selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat,  untuk penilaian tugas
Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran  Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Proses pembentukan Undang-Undang, Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.
5.
Pertemuan Ke-5 (3 x 40 Menit)
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
Guru :
Orientasi
Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran
Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik  dalam mengawali kegiatan pembelajaran.
Aperpepsi
Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.
Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
Motivasi
Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden

Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung
Mengajukan pertanyaan
Pemberian Acuan
Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu.
Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung
Pembagian kelompok belajar
Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
Sintak Model Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Stimulation
(stimullasi/
pemberian
rangsangan)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden dengan cara :
Melihat (tanpa atau dengan Alat)

Menayangkan gambar/foto/video yang relevan.
Mengamati
Lembar kerja materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden
Pemberian contoh-contoh materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb
Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden
Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden
Mendengar

Pemberian materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden oleh guru.
Menyimak

Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi :

Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden



untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.
Problem
statemen
(pertanyaan/
identifikasi
masalah)
 
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
Mengajukan pertanyaan tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden


yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
Data
collection
(pengumpulan
data)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:
Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.
Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang sedang dipelajari.
Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang sedang dipelajari.
Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.


COLLABORATION (KERJASAMA)
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden
Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi tentang materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mempresentasikan ulang

Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden sesuai dengan pemahamannya.
Saling tukar informasi tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden


dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
Data
processing
(pengolahan
Data)
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara :
Berdiskusi tentang data dari Materi :

Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden


Mengolah informasi dari materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.
Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden
Verification (pembuktian)
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden


antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik.
Generalization (menarik kesimpulan)
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan
Menyampaikan hasil diskusi  tentang materi Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.
Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden


Mengemukakan  pendapat  atas presentasi yang dilakukan tentanag materi  Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan.
Bertanya atas presentasi tentang materi  Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan  untuk menjawabnya.


CREATIVITY (KREATIVITAS)
Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa :

Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden


Menjawab pertanyaan tentang materi  Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan.
Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi  Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang akan selesai dipelajari
Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi  Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.
Catatan : Selama pembelajaran  Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme,  disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan
Kegiatan Penutup (15 Menit)
Peserta didik :
Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi  Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang baru dilakukan.
Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran  Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden yang baru diselesaikan.
Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
Guru :
Memeriksa pekerjaan siswa  yang selesai  langsung diperiksa untuk materi pelajaran  Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden
Peserta didik yang  selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat,  untuk penilaian tugas
Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran  Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Proses Penyusunan Peraturan Presiden kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.
6.
Pertemuan Ke-6 (3 x 40 Menit)
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
Guru :
Orientasi
Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran
Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik  dalam mengawali kegiatan pembelajaran.
Aperpepsi
Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.
Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
Motivasi
Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung
Mengajukan pertanyaan
Pemberian Acuan
Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu.
Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung
Pembagian kelompok belajar
Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
Sintak Model Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Stimulation
(stimullasi/
pemberian
rangsangan)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan cara :
Melihat (tanpa atau dengan Alat)

Menayangkan gambar/foto/video yang relevan.
Mengamati
Lembar kerja materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pemberian contoh-contoh materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb
Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Mendengar

Pemberian materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh guru.
Menyimak

Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi :

Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota



untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.
Problem
statemen
(pertanyaan/
identifikasi
masalah)
 
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
Mengajukan pertanyaan tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
Data
collection
(pengumpulan
data)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:
Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.
Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang sedang dipelajari.
Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang sedang dipelajari.
Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.


COLLABORATION (KERJASAMA)
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi tentang materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mempresentasikan ulang

Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan pemahamannya.
Saling tukar informasi tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
Data
processing
(pengolahan
Data)
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara :
Berdiskusi tentang data dari Materi :

Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


Mengolah informasi dari materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.
Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Verification (pembuktian)
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik.
Generalization (menarik kesimpulan)
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan
Menyampaikan hasil diskusi  tentang materi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.
Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


Mengemukakan  pendapat  atas presentasi yang dilakukan tentanag materi  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan.
Bertanya atas presentasi tentang materi  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan  untuk menjawabnya.


CREATIVITY (KREATIVITAS)
Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa :

Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :

Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


Menjawab pertanyaan tentang materi  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan.
Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan selesai dipelajari
Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.
Catatan : Selama pembelajaran  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme,  disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan
Kegiatan Penutup (15 Menit)
Peserta didik :
Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang baru dilakukan.
Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang baru diselesaikan.
Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
Guru :
Memeriksa pekerjaan siswa  yang selesai  langsung diperiksa untuk materi pelajaran  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peserta didik yang  selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat,  untuk penilaian tugas
Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.
7.
Pertemuan Ke-7 (3 x 40 Menit)
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
Guru :
Orientasi
Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran
Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik  dalam mengawali kegiatan pembelajaran.
Aperpepsi
Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.
Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
Motivasi
Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung
Mengajukan pertanyaan
Pemberian Acuan
Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu.
Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung
Pembagian kelompok belajar
Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
Sintak Model Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Stimulation
(stimullasi/
pemberian
rangsangan)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan cara :
Melihat (tanpa atau dengan Alat)

Menayangkan gambar/foto/video yang relevan.
Mengamati
Lembar kerja materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Pemberian contoh-contoh materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb
Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Mendengar

Pemberian materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan oleh guru.
Menyimak

Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi :

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan



untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.
Problem
statemen
(pertanyaan/
identifikasi
masalah)
 
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
Mengajukan pertanyaan tentang materi :

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan


yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
Data
collection
(pengumpulan
data)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:
Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.
Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang dipelajari.
Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang dipelajari.
Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.


COLLABORATION (KERJASAMA)
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi tentang materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mempresentasikan ulang

Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sesuai dengan pemahamannya.
Saling tukar informasi tentang materi :

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan


dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
Data
processing
(pengolahan
Data)
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara :
Berdiskusi tentang data dari Materi :

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan


Mengolah informasi dari materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.
Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Verification (pembuktian)
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan


antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik.
Generalization (menarik kesimpulan)
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan
Menyampaikan hasil diskusi  tentang materi Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.
Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan


Mengemukakan  pendapat  atas presentasi yang dilakukan tentanag materi  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan.
Bertanya atas presentasi tentang materi  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan  untuk menjawabnya.


CREATIVITY (KREATIVITAS)
Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa :

Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan


Menjawab pertanyaan tentang materi  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan.
Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang akan selesai dipelajari
Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.
Catatan : Selama pembelajaran  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme,  disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan
Kegiatan Penutup (15 Menit)
Peserta didik :
Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang baru dilakukan.
Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang baru diselesaikan.
Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
Guru :
Memeriksa pekerjaan siswa  yang selesai  langsung diperiksa untuk materi pelajaran  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Peserta didik yang  selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat,  untuk penilaian tugas
Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.


Share:

Muslim

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Total Tayangan Halaman

Recent Posts

Label Cloud

IPK (3) Perangkat (3) PKP (11) Program (3) Prota (3) RPP (14) Silabus (9)